Rabu, 09 Oktober 2019

🖇 SYUBHAT SEPUTAR LARANGAN ISBAL

Isbal artinya menjulurkan pakaian melebihi mata kaki. Isbal terlarang dalam Islam, hukumnya minimal makruh atau bahkan haram. Banyak sekali dalil dari hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang mendasari hal ini.

📎 Dalil seputar masalah ini ada dua jenis:

1⃣ Pertama, mengharamkan isbal jika karena sombong.

Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda:

Ų…Ų† ØŦØą ØĢŲˆØ¨Ų‡ ØŽŲŠŲ„Ø§ØĄ ، Ų„Ų… ŲŠŲ†Ø¸Øą Ø§Ų„Ų„Ų‡ ØĨŲ„ŲŠŲ‡ ŲŠŲˆŲ… Ø§Ų„Ų‚ŲŠØ§Ų…ØŠ . ŲŲ‚Ø§Ų„ ØŖØ¨Ųˆ Ø¨ŲƒØą : ØĨŲ† ØŖØ­Ø¯ Ø´Ų‚ŲŠ ØĢŲˆØ¨ŲŠ ŲŠØŗØĒØąØŽŲŠ ، ØĨŲ„Ø§ ØŖŲ† ØŖØĒØšØ§Ų‡Ø¯ Ø°Ų„Ųƒ Ų…Ų†Ų‡ ؟ ŲŲ‚Ø§Ų„ ØąØŗŲˆŲ„ Ø§Ų„Ų„Ų‡ ØĩŲ„Ų‰ Ø§Ų„Ų„Ų‡ ØšŲ„ŲŠŲ‡ ŲˆØŗŲ„Ų… : ØĨŲ†Ųƒ Ų„Ų† ØĒØĩŲ†Øš Ø°Ų„Ųƒ ØŽŲŠŲ„Ø§ØĄ . Ų‚Ø§Ų„ Ų…ŲˆØŗŲ‰ : ؁؂؄ØĒ Ų„ØŗØ§Ų„Ų… : ØŖØ°ŲƒØą ؚبد Ø§Ų„Ų„Ų‡ : Ų…Ų† ØŦØą ØĨØ˛Ø§ØąŲ‡ ؟ Ų‚Ø§Ų„ : Ų„Ų… ØŖØŗŲ…ØšŲ‡ Ø°ŲƒØą ØĨŲ„Ø§ ØĢŲˆØ¨Ų‡

“Barangsiapa menjulurkan pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah pada hari kiamat. Abu Bakar lalu berkata: ‘Salah satu sisi pakaianku akan melorot kecuali aku ikat dengan benar’. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Engkau tidak melakukan itu karena sombong’.Musa bertanya kepada Salim, apakah Abdullah bin Umar menyebutkan lafadz ‘barangsiapa menjulurkan kainnya’? Salim menjawab, yang saya dengan hanya ‘barangsiapa menjulurkan pakaiannya’. ”. (HR. Bukhari 3665, Muslim 2085)

Ø¨ŲŠŲ†Ų…Ø§ ØąØŦŲ„ ؊ØŦØą ØĨØ˛Ø§ØąŲ‡ Ų…Ų† Ø§Ų„ØŽŲŠŲ„Ø§ØĄ ØŽØŗŲ Ø¨Ų‡ ŲŲ‡Ųˆ ؊ØĒØŦŲ„ØŦŲ„ ؁؊ Ø§Ų„ØŖØąØļ ØĨŲ„Ų‰ ŲŠŲˆŲ… Ø§Ų„Ų‚ŲŠØ§Ų…ØŠ.

“Ada seorang lelaki yang kainnya terseret di tanah karena sombong. Allah menenggelamkannya ke dalam bumi. Dia meronta-ronta karena tersiksa di dalam bumi hingga hari Kiamat terjadi”. (HR. Bukhari, 3485)

Ų„Ø§ ŲŠŲ†Ø¸Øą Ø§Ų„Ų„Ų‡ ŲŠŲˆŲ… Ø§Ų„Ų‚ŲŠØ§Ų…ØŠ ØĨŲ„Ų‰ Ų…Ų† ØŦØą ØĨØ˛Ø§ØąŲ‡ Ø¨ØˇØąØ§ً

“Pada hari Kiamat nanti Allah tidak akan memandang orang yang menyeret kainnya karena sombong” (HR. Bukhari 5788)

2⃣ Kedua, hadits-hadits yang mengharamkan isbal secara mutlak baik karena sombong ataupun tidak.

Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda:

Ų…Ø§ ØŖØŗŲŲ„ Ų…Ų† Ø§Ų„ŲƒØšØ¨ŲŠŲ† Ų…Ų† Ø§Ų„ØĨØ˛Ø§Øą ؁؁؊ Ø§Ų„Ų†Ø§Øą

“Kain yang panjangnya di bawah mata kaki tempatnya adalah neraka” (HR. Bukhari 5787)

ØĢŲ„Ø§ØĢØŠ Ų„Ø§ ŲŠŲƒŲ„Ų…Ų‡Ų… Ø§Ų„Ų„Ų‡ ŲŠŲˆŲ… Ø§Ų„Ų‚ŲŠØ§Ų…ØŠ ŲˆŲ„Ø§ ŲŠŲ†Ø¸Øą ØĨŲ„ŲŠŲ‡Ų… ŲˆŲ„Ø§ ŲŠØ˛ŲƒŲŠŲ‡Ų… ŲˆŲ„Ų‡Ų… ؚذاب ØŖŲ„ŲŠŲ… Ø§Ų„Ų…ØŗØ¨Ų„ ŲˆØ§Ų„Ų…Ų†Ø§Ų† ŲˆØ§Ų„Ų…Ų†ŲŲ‚ ØŗŲ„ØšØĒŲ‡ Ø¨Ø§Ų„Ø­Ų„Ų Ø§Ų„ŲƒØ§Ø°Ø¨

“Ada tiga jenis manusia yang tidak akan diajak biacar oleh Allah pada hari Kiamat, tidak dipandang, dan tidak akan disucikan oleh Allah. Untuk mereka bertiga siksaan yang pedih. Itulah laki-laki yang isbal, orang yang mengungkit-ungkit sedekah dan orang yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah palsu”. (HR. Muslim, 106)

Ų„Ø§ ØĒØŗØ¨Ų† ØŖØ­Ø¯Ø§ ، ŲˆŲ„Ø§ ØĒØ­Ų‚ØąŲ† Ų…Ų† Ø§Ų„Ų…ØšØąŲˆŲ Ø´ŲŠØĻا ، ŲˆŲ„Ųˆ ØŖŲ† ØĒŲƒŲ„Ų… ØŖØŽØ§Ųƒ ŲˆØŖŲ†ØĒ Ų…Ų†Ø¨ØŗØˇ ØĨŲ„ŲŠŲ‡ ؈ØŦŲ‡Ųƒ ، ØĨŲ† Ø°Ų„Ųƒ Ų…Ų† Ø§Ų„Ų…ØšØąŲˆŲ ، ŲˆØ§ØąŲØš ØĨØ˛Ø§ØąŲƒ ØĨŲ„Ų‰ Ų†Øĩ؁ Ø§Ų„ØŗØ§Ų‚ ، ؁ØĨŲ† ØŖØ¨ŲŠØĒ ؁ØĨŲ„Ų‰ Ø§Ų„ŲƒØšØ¨ŲŠŲ† ، ؈ØĨŲŠØ§Ųƒ ؈ØĨØŗØ¨Ø§Ų„ Ø§Ų„ØĨØ˛Ø§Øą ؛ ؁ØĨŲ†Ų‡ Ų…Ų† Ø§Ų„Ų…ØŽŲŠŲ„ØŠ ، ؈ØĨŲ† Ø§Ų„Ų„Ų‡ Ų„Ø§ ŲŠØ­Ø¨ Ø§Ų„Ų…ØŽŲŠŲ„ØŠ

“Janganlah kalian mencela orang lain. Janganlah kalian meremehkan kebaikan sedikitpun, walaupun itu hanya dengan bermuka ceria saat bicara dengan saudaramu. Itu saja sudah termasuk kebaikan. Dan naikan kain sarungmu sampai pertengahan betis. Kalau engkau enggan, maka sampai mata kaki. Jauhilah isbal dalam memakai kain sarung. Karena isbal itu adalah kesombongan. Dan Allah tidak menyukai kesombongan” (HR. Abu Daud 4084, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud)

Ų…َØąَØąْØĒُ ØšَŲ„َŲ‰ ØąَØŗُŲˆŲ„ِ Ø§Ų„Ų„َّŲ‡ِ ØĩَŲ„َّŲ‰ Ø§Ų„Ų„َّŲ‡ُ ØšَŲ„َ؊ْŲ‡ِ ؈َØŗَŲ„َّŲ…َ ؈َ؁ِ؊ ØĨِØ˛َØ§Øąِ؊ Ø§ØŗْØĒِØąْØŽَØ§ØĄٌ ؁َŲ‚َØ§Ų„َ: ؊َا Øšَبْدَ Ø§Ų„Ų„َّŲ‡ِ Ø§Øąْ؁َØšْ ØĨِØ˛َØ§Øąَ؃َ! ؁َØąَ؁َØšْØĒُŲ‡ُ. ØĢُŲ…َّ Ų‚َØ§Ų„َ: Ø˛ِدْ! ؁َØ˛ِدْØĒُ. ؁َŲ…َا Ø˛ِŲ„ْØĒُ ØŖَØĒَØ­َØąَّØ§Ų‡َا بَØšْدُ. ؁َŲ‚َØ§Ų„َ بَØšْØļُ Ø§Ų„ْŲ‚َ؈ْŲ…ِ: ØĨِŲ„َŲ‰ ØŖَ؊ْŲ†َ؟ ؁َŲ‚َØ§Ų„َ: ØŖَŲ†ْØĩَØ§Ųِ Ø§Ų„ØŗَّØ§Ų‚َ؊ْŲ†ِ

“Aku (Ibnu Umar) pernah melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sementara kain sarungku terjurai (sampai ke tanah). Beliau pun bersabda, “Hai Abdullah, naikkan sarungmu!”.  Aku pun langsung menaikkan kain sarungku. Setelah itu Rasulullah bersabda, “Naikkan lagi!” Aku naikkan lagi. Sejak itu aku selalu menjaga agar kainku setinggi itu.” Ada beberapa orang yang bertanya, “Sampai di mana batasnya?” Ibnu Umar menjawab, “Sampai pertengahan kedua betis.” (HR. Muslim no. 2086)

Dari Mughirah bin Syu’bah Radhiallahu’anhu beliau berkata:

ØąØŖŲŠØĒ ØąØŗŲˆŲ„ Ø§Ų„Ų„Ų‡ ØĩŲ„Ų‰ Ø§Ų„Ų„Ų‡ ØšŲ„ŲŠŲ‡ ŲˆØŗŲ„Ų… ØŖØŽØ° بحØŦØ˛ØŠ ØŗŲŲŠØ§Ų† Ø¨Ų† ØŖØ¨ŲŠ ØŗŲ‡Ų„ ŲŲ‚Ø§Ų„ ŲŠØ§ ØŗŲŲŠØ§Ų† Ų„Ø§ ØĒØŗØ¨Ų„ ØĨØ˛Ø§ØąŲƒ ؁ØĨŲ† Ø§Ų„Ų„Ų‡ Ų„Ø§ ŲŠØ­Ø¨ Ø§Ų„Ų…ØŗØ¨Ų„ŲŠŲ†

“Aku melihat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mendatangi kamar Sufyan bin Abi Sahl, lalu beliau berkata: ‘Wahai Sufyan, janganlah engkau isbal. Karena Allah tidak mencintai orang-orang yang musbil’” (HR. Ibnu Maajah no.2892, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Maajah)


📎 Dari dalil-dalil di atas, para ulama sepakat haramnya isbal karena sombong dan berbeda pendapat mengenai hukum isbal jika tanpa sombong. Syaikh Alwi bin Abdil Qadir As Segaf berkata:

“Para ulama bersepakat tentang haramnya isbal karena sombong, namun mereka berbeda pendapat jika isbal dilakukan tanpa sombong dalam 2 pendapat:

1⃣ Pertama, hukumnya boleh disertai ketidak-sukaan (baca: makruh), ini adalah pendapat kebanyakan ulama pengikut madzhab yang empat.

2⃣ Kedua, hukumnya haram secara mutlak. Ini adalah satu pendapat Imam Ahmad, yang berbeda dengan pendapat lain yang masyhur dari beliau. Ibnu Muflih berkata : ‘Imam Ahmad Radhiallahu’anhu Ta’ala berkata, yang panjangnya di bawah mata kaki tempatnya adalah neraka, tidak boleh menjulurkan sedikitpun bagian dari pakaian melebihi itu. Perkataan ini zhahirnya adalah pengharaman’ (Al Adab Asy Syari’ah, 3/492). Ini juga pendapat yang dipilih Al Qadhi ‘Iyadh, Ibnul ‘Arabi ulama madzhab Maliki, dan dari madzhab Syafi’i ada Adz Dzahabi dan Ibnu Hajar Al Asqalani cenderung menyetujui pendapat beliau.  Juga merupakan salah satu pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, pendapat madzhab Zhahiriyyah, Ash Shan’ani, serta para ulama di masa ini yaitu Syaikh Ibnu Baaz, Al Albani, Ibnu ‘Utsaimin. Pendapat kedua inilah yang sejalan dengan berbagai dalil yang ada.

Dan kewajiban kita bila ulama berselisih yaitu mengembalikan perkaranya kepada Qur’an dan Sunnah. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

؁َØĨِŲ†ْ ØĒَŲ†َØ§Ø˛َØšْØĒُŲ…ْ ؁ِ؊ Ø´َ؊ْØĄٍ ؁َØąُدُّŲˆŲ‡ُ ØĨِŲ„َŲ‰ Ø§Ų„Ų„َّŲ‡ِ ؈َØ§Ų„ØąَّØŗُŲˆŲ„ِ ØĨِŲ†ْ ؃ُŲ†ØĒُŲ…ْ ØĒُؤْŲ…ِŲ†ُŲˆŲ†َ بِØ§Ų„Ų„َّŲ‡ِ ؈َØ§Ų„ْ؊َ؈ْŲ…ِ Ø§Ų„ْØĸØŽِØąِ ذَŲ„ِ؃َ ØŽَ؊ْØąٌ ؈َØŖَØ­ْØŗَŲ†ُ ØĒَØŖْ؈ِŲŠŲ„ًا

“Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (QS. An Nisa: 59)

Dan dalil-dalil yang mengharamkan secara mutlak sangat jelas dan tegas”

(Sumber : http://www.dorar.net/art/144 )

Jadi Islam melarang isbal, baik larangan sampai tingkatan haram atau tidak. Tapi sungguh disayangkan larangan ini agaknya sudah banyak tidak diindahkan lagi oleh umat Islam. Karena kurang ilmu dan perhatian mereka terhadap agamanya. Lebih lagi, adanya sebagian oknum yang menebarkan syubhat (kerancuan) seputar hukum isbal sehingga larangan isbal menjadi aneh dan tidak lazim di mata umat.


📎 Berikut ini beberapa syubhat tersebut:

🗞 Syubhat 1: Memakai pakaian atau celana ngatung agar tidak isbal adalah ajaran aneh dan nyeleneh

Bagaimana mungkin larangan isbal dalam Islam dianggap nyeleneh padahal dalil mengenai hal ini sangat banyak dan sangat mudah ditemukan dalam kitab-kitab hadits dan buku-buku fiqih. Lebih lagi, larangan isbal dibahas oleh ulama 4 madzhab besar dalam Islam dan sama sekali bukan hal aneh dan asing bagi orang-orang yang mempelajari agama. Berikut ini kami nukilkan beberapa perkataan para ulama madzhab mengenai hukum isbal sebagai bukti bahwa pembahasan larangan isbal itu dibahas oleh para ulama 4 madzhab dari dulu hingga sekarang.

✔ Madzhab Maliki

Ibnu ‘Abdil Barr dalam At Tamhid (3/249) :

ŲˆŲ‚Ø¯ Ø¸Ų† Ų‚ŲˆŲ… ØŖŲ† ØŦØą Ø§Ų„ØĢŲˆØ¨ ØĨذا Ų„Ų… ŲŠŲƒŲ† ØŽŲŠŲ„Ø§ØĄ ŲŲ„Ø§ Ø¨ØŖØŗ Ø¨Ų‡ ŲˆØ§Ø­ØĒØŦŲˆØ§ Ų„Ø°Ų„Ųƒ Ø¨Ų…Ø§ حدØĢŲ†Ø§Ų‡ ؚبد Ø§Ų„Ų„Ų‡ Ø¨Ų† Ų…Ø­Ų…Ø¯ Ø¨Ų† ØŖØŗØ¯ …. Ų‚Ø§Ų„ ØąØŗŲˆŲ„ Ø§Ų„Ų„Ų‡ ØĩŲ„Ų‰ Ø§Ų„Ų„Ų‡ ØšŲ„ŲŠŲ‡ ؈ ØŗŲ„Ų… : «Ų…Ų† ØŦØą ØĢŲˆØ¨Ų‡ ØŽŲŠŲ„Ø§ØĄ Ų„Ų… ŲŠŲ†Ø¸Øą Ø§Ų„Ų„Ų‡ ØĨŲ„ŲŠŲ‡ ŲŠŲˆŲ… Ø§Ų„Ų‚ŲŠØ§Ų…ØŠ» ŲŲ‚Ø§Ų„ ØŖØ¨Ųˆ Ø¨ŲƒØą: ØĨŲ† ØŖØ­Ø¯ Ø´Ų‚Ų‰ ØĢŲˆØ¨ŲŠ Ų„ŲŠØŗØĒØąØŽŲŠ ØĨŲ„Ø§ ØŖŲ† ØŖØĒØšØ§Ų‡Ø¯ Ø°Ų„Ųƒ Ų…Ų†Ų‡،ŲŲ‚Ø§Ų„ ØąØŗŲˆŲ„ Ø§Ų„Ų„Ų‡ ØĩŲ„Ų‰ Ø§Ų„Ų„Ų‡ ØšŲ„ŲŠŲ‡ ؈ ØŗŲ„Ų…: «ØĨŲ†Ųƒ Ų„ØŗØĒ ØĒØĩŲ†Øš Ø°Ų„Ųƒ ØŽŲŠŲ„Ø§ØĄ» Ų‚Ø§Ų„ Ų…ŲˆØŗŲ‰ Ų‚Ų„ØĒ Ų„ØŗØ§Ų„Ų… ØŖØ°َŲƒØą ؚبد Ø§Ų„Ų„Ų‡ Ų…Ų† ØŦØą ØĨØ˛Ø§ØąŲ‡،Ų‚Ø§Ų„ Ų„Ų… ØŖØŗŲ…ØšŲ‡ ØĨŲ„Ø§ Ø°ŲƒØą ØĢŲˆØ¨Ų‡،ŲˆŲ‡Ø°Ø§ ØĨŲ†Ų…Ø§ ŲŲŠŲ‡ ØŖŲ† ØŖØ­Ø¯ Ø´Ų‚Ų‰ ØĢŲˆØ¨Ų‡ ŲŠØŗØĒØąØŽŲŠ، Ų„Ø§ ØŖŲ†Ų‡ ØĒØšŲ…Ø¯ Ø°Ų„Ųƒ ØŽŲŠŲ„Ø§ØĄ، ŲŲ‚Ø§Ų„ Ų„Ų‡ ØąØŗŲˆŲ„ Ø§Ų„Ų„Ų‡ ØĩŲ„Ų‰ Ø§Ų„Ų„Ų‡ ØšŲ„ŲŠŲ‡ ؈ ØŗŲ„Ų…: «Ų„ØŗØĒ Ų…Ų…Ų† ŲŠØąØļŲ‰ Ø°Ų„Ųƒ» ŲˆŲ„Ø§ ؊ØĒØšŲ…Ø¯Ų‡ ŲˆŲ„Ø§ ŲŠØ¸Ų† Ø¨Ųƒ Ø°Ų„Ųƒ

“Sebagian orang menyangka bahwa menjulurkan pakaian jika tidak karena sombong itu tidak mengapa. Mereka berdalih dengan riwayat dari Abdullah bin Muhammad bin Asad (beliau menyebutkan sanadnya) bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Barangsiapa menjulurkan pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah pada hari kiamat’. Abu Bakar lalu berkata: ‘Salah satu sisi pakaianku akan melorot kecuali aku ikat dengan benar’. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Engkau tidak melakukan itu karena sombong’. Musa bertanya kepada Salim, apakah Abdullah bin Umar menyebutkan lafadz ‘barangsiapa menjulurkan kainnya’? Salim menjawab, yang saya dengan hanya ‘barangsiapa menjulurkan pakaiannya‘.

Dalam kasus ini yang melorot hanya satu sisi pakaiannya saja, bukan karena Abu Bakar sengaja memelorotkan pakaiannya. Oleh karena itulah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Engkau bukanlah termasuk orang yang dengan suka rela melakukan hal tersebut, bersengaja melakukan hal tersebut dan tidak mungkin ada orang yang punya praduga bahwa engkau wahai Abu Bakar melakukan hal tersebut dengan sengaja“.

Abul Walid Sulaiman Al Baaji dalam Al Muntaqa Syarh Al Muwatha (9/314-315)  :

ŲˆŲ‚ŲˆŲ„Ų‡ ØĩŲ„Ų‰ Ø§Ų„Ų„Ų‡ ØšŲ„ŲŠŲ‡ ŲˆØŗŲ„Ų… Ø§Ų„Ø°ŲŠ ؊ØŦØą ØĢŲˆØ¨Ų‡ ØŽŲŠŲ„Ø§ØĄ ŲŠŲ‚ØĒØļ؊ ØĒØšŲ„Ų‚ Ų‡Ø°Ø§ Ø§Ų„Ø­ŲƒŲ… Ø¨Ų…Ų† ØŦØąŲ‡ ØŽŲŠŲ„Ø§ØĄ، ØŖŲ…Ø§ Ų…Ų† ØŦØąŲ‡ Ų„ØˇŲˆŲ„ ØĢŲˆØ¨ Ų„Ø§ ؊ØŦد ØēŲŠØąŲ‡، ØŖŲˆ ØšØ°Øą Ų…Ų† Ø§Ų„ØŖØšØ°Ø§Øą ؁ØĨŲ†Ų‡ Ų„Ø§ ؊ØĒŲ†Ø§ŲˆŲ„Ų‡ Ø§Ų„ŲˆØšŲŠØ¯… Ų‚ŲˆŲ„Ų‡ ØĩŲ„Ų‰ Ø§Ų„Ų„Ų‡ ØšŲ„ŲŠŲ‡ ŲˆØŗŲ„Ų…: «ØĨØ˛Ø§ØąØŠ Ø§Ų„Ų…Ø¤Ų…Ų† ØĨŲ„Ų‰ ØŖŲ†ØĩØ§Ų ØŗØ§Ų‚ŲŠŲ‡»، ŲŠØ­ØĒŲ…Ų„ ØŖŲ† ŲŠØąŲŠØ¯ Ø¨Ų‡ ŲˆØ§Ų„Ų„Ų‡ ØŖØšŲ„Ų… ØŖŲ† Ų‡Ø°Ų‡ ØĩŲØŠ Ų„Ø¨Ø§ØŗŲ‡ Ø§Ų„ØĨØ˛Ø§Øą؛ Ų„ØŖŲ†Ų‡ ŲŠŲ„Ø¨Øŗ Ų„Ø¨Øŗ Ø§Ų„Ų…ØĒŲˆØ§ØļØš Ø§Ų„Ų…Ų‚ØĒØĩد Ø§Ų„Ų…Ų‚ØĒØĩØą ØšŲ„Ų‰ بؚØļ Ø§Ų„Ų…Ø¨Ø§Ø­، ŲˆŲŠØ­ØĒŲ…Ų„ ØŖŲ† ŲŠØąŲŠØ¯ Ø¨Ų‡ ØŖŲ† Ų‡Ø°Ø§ Ø§Ų„Ų‚Ø¯Øą Ø§Ų„Ų…Ø´ØąŲˆØš Ų„Ų‡ ŲˆŲŠØ¨ŲŠŲ† Ų‡Ø°Ø§ Ø§Ų„ØĒØŖŲˆŲŠŲ„ Ų‚ŲˆŲ„Ų‡ ØĩŲ„Ų‰ Ø§Ų„Ų„Ų‡ ØšŲ„ŲŠŲ‡ ŲˆØŗŲ„Ų… :Ų„Ø§ ØŦŲ†Ø§Ø­ ØšŲ„ŲŠŲ‡ ŲŲŠŲ…Ø§ Ø¨ŲŠŲ†Ų‡ ŲˆØ¨ŲŠŲ† Ø§Ų„ŲƒØšØ¨ŲŠŲ† ŲŠØąŲŠØ¯ ŲˆØ§Ų„Ų„Ų‡ ØŖØšŲ„Ų… ØŖŲ† Ų‡Ø°Ø§ Ų„Ųˆ Ų„Ų… ŲŠŲ‚ØĒØĩØą ØšŲ„Ų‰ Ø§Ų„Ų…ØŗØĒحب Ų…Ø¨Ø§Ø­ Ų„Ø§ ØĨØĢŲ… ØšŲ„ŲŠŲ‡ ŲŲŠŲ‡ ، ؈ØĨŲ† ŲƒØ§Ų† Ų‚Ø¯ ØĒØąŲƒ Ø§Ų„ØŖŲØļŲ„

“Sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ‘barangsiapa menjulurkan pakaiannya karena sombong‘ ini menunjukkan hukumnya terkait bagi orang yang melakukannya karena sombong. Adapun orang yang pakaiannya panjang dan ia tidak punya yang lain (hanya punya satu), atau orang yang punya udzur lain, maka tidak termasuk ancaman hadits ini. Dan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: ‘Kainnya orang mu’min itu sepertengahan betis’, dimungkinkan –wallahu’alam– inilah deskripsi pakaian beliau. Karena beliau lebih menyukai memakai pakaian ketawadhu’an, yaitu yang seadanya, dibanding pakaian lain yang mubah. Dimungkinkan juga, perkataan beliau ini menunjukkan kadar yang masyru’ [baca: yang dianjurkan]. Tafsiran ini diperjelas oleh sabda beliau yang lain: ‘Tidak mengapa bagi mereka untuk mengenakan antara paha dan pertengahan betis’. Beliau ingin mengatakan -wallahu’alam- bahwa kalau tidak mencukupkan diri pada yang mustahab [setengah betis], maka boleh dan tidak berdosa. Namun telah meninggalkan yang utama”.

Catatan:

Perhatikan, Al Baji berpendapat bahwa larangan isbal tidak sampai haram jika tidak sombong. Namun beliau  mengatakan bahwa yang ditoleransi untuk memakai pakaian lebih dari mata kaki adalah yang hanya memiliki 1 pakaian saja dan yang memiliki udzur!!

✔ Mazhab Hambali

Abu Naja Al Maqdisi:

ŲˆŲŠŲƒØąŲ‡ ØŖŲ† ŲŠŲƒŲˆŲ† ØĢŲˆØ¨ Ø§Ų„ØąØŦŲ„ ØĨŲ„Ų‰ ŲŲˆŲ‚ Ų†Øĩ؁ ØŗØ§Ų‚Ų‡ ؈ØĒØ­ØĒ ŲƒØšØ¨Ų‡ Ø¨Ų„Ø§ حاØŦØŠ Ų„Ø§ ŲŠŲƒØąŲ‡ Ų…Ø§ Ø¨ŲŠŲ† Ø°Ų„Ųƒ

“Makruh hukumnya pakaian seorang lelaki panjangnya di atas pertengahan betis atau melebihi mata kaki tanpa adanya kebutuhan. Jika di antara itu [pertengahan betis sampai sebelum mata kaki] maka tidak makruh” (Al Iqna, 1/91)

Ibnu Qudamah Al Maqdisi :

ŲˆŲŠŲƒØąŲ‡ ØĨØŗØ¨Ø§Ų„ Ø§Ų„Ų‚Ų…ŲŠØĩ ŲˆØ§Ų„ØĨØ˛Ø§Øą ŲˆØ§Ų„ØŗØąØ§ŲˆŲŠŲ„ ؛ Ų„ØŖŲ† Ø§Ų„Ų†Ø¨ŲŠ ØĩŲ„Ų‰ Ø§Ų„Ų„Ų‡ ØšŲ„ŲŠŲ‡ ŲˆØŗŲ„Ų… ØŖŲ…Øą بَØąŲْØš Ø§Ų„ØĨØ˛Ø§Øą . ؁ØĨŲ† ŲØšŲ„ Ø°Ų„Ųƒ ØšŲ„Ų‰ ؈ØŦŲ‡ Ø§Ų„ØŽŲŠŲ„Ø§ØĄ Ø­َØąُŲ…

“Makruh hukumnya isbal pada gamis, sarung atau sarowil (celana). Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan untuk meninggalkan ketika memakai izar (sarung). Jika melakukan hal itu karena sombong, maka haram” (Al Mughni, 1/418)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah:

؈ØĨŲ† ŲƒØ§Ų† Ø§Ų„ØĨØŗØ¨Ø§Ų„ ŲˆØ§Ų„ØŦØą Ų…Ų†Ų‡ŲŠØ§ً ØšŲ†Ų‡ Ø¨Ø§Ų„Ø§ØĒŲØ§Ų‚ ŲˆØ§Ų„ØŖØ­Ø§Ø¯ŲŠØĢ ŲŲŠŲ‡ ØŖŲƒØĢØą، ŲˆŲ‡Ųˆ Ų…Ø­ØąŲ… ØšŲ„Ų‰ Ø§Ų„ØĩØ­ŲŠØ­، Ų„ŲƒŲ† Ų„ŲŠØŗ Ų‡Ųˆ Ø§Ų„ØŗØ¯Ų„

“Walaupun memang isbal dan menjulurkan pakaian itu itu terlarang berdasarkan kesepakatan ulama serta hadits yang banyak, dan ia hukumnya haram menurut pendapat yang tepat, namun isbal itu berbeda dengan sadl” (Iqtidha Shiratil Mustaqim, 1/130)

✔ Madzhab Hanafi

As Saharunfuri :

Ų‚Ø§Ų„ Ø§Ų„ØšŲ„Ų…Ø§ØĄ : Ø§Ų„Ų…ØŗØĒحب ؁؊ Ø§Ų„ØĨØ˛Ø§Øą ŲˆØ§Ų„ØĢŲˆØ¨ ØĨŲ„Ų‰ Ų†Øĩ؁ Ø§Ų„ØŗØ§Ų‚ŲŠŲ† ، ŲˆØ§Ų„ØŦاØĻØ˛ Ø¨Ų„Ø§ ŲƒØąØ§Ų‡ØŠ Ų…Ø§ ØĒØ­ØĒŲ‡ ØĨŲ„Ų‰ Ø§Ų„ŲƒØšØ¨ŲŠŲ† ، ŲŲ…Ø§ Ų†Ų€Ø˛Ų„ ØšŲ† Ø§Ų„ŲƒØšØ¨ŲŠŲ† ŲŲ‡Ųˆ Ų…Ų…Ų†ŲˆØš . ؁ØĨŲ† ŲƒØ§Ų† Ų„Ų„ØŽŲŠŲ„Ø§ØĄ ŲŲ‡Ųˆ Ų…Ų…Ų†ŲˆØš Ų…Ų†Øš ØĒØ­ØąŲŠŲ… ؈ØĨŲ„Ø§ ŲŲ…Ų†Øš ØĒŲ†Ų€Ø˛ŲŠŲ‡

“Para ulama berkata, dianjurkan memakai sarung dan pakaian panjangnya sampai setengah betis. Hukumnya boleh (tanpa makruh) jika melebihi setengah betis hingga mata kaki. Sedangkan jika melebihi mata kaki maka terlarang. Jika melakukannya karena sombong maka haram, jika tidak maka makruh” (Bazlul Majhud, 16/411)

Dalam kitab Fatawa Hindiyyah (5/333) :

ØĒَŲ‚ْØĩِŲŠØąُ Ø§Ų„ØĢِّ؊َابِ ØŗُŲ†َّØŠٌ ؈َØĨِØŗْبَØ§Ų„ُ Ø§Ų„ْØĨِØ˛َØ§Øąِ ؈َØ§Ų„ْŲ‚َŲ…ِ؊Øĩِ بِدْØšَØŠٌ ؊َŲ†ْبَØēِ؊ ØŖَŲ†ْ ؊َ؃ُŲˆŲ†َ Ø§Ų„ْØĨِØ˛َØ§Øąُ ؁َ؈ْŲ‚َ Ø§Ų„ْ؃َØšْبَ؊ْŲ†ِ ØĨŲ„َŲ‰ Ų†ِØĩْ؁ِ Ø§Ų„ØŗَّØ§Ų‚ِ ؈َŲ‡َذَا ؁ِ؊ Ø­َŲ‚ِّ Ø§Ų„ØąِّØŦَØ§Ų„ِ، ؈َØŖَŲ…َّا Ø§Ų„Ų†ِّØŗَØ§ØĄُ ؁َ؊ُØąْØŽِŲŠŲ†َ ØĨØ˛َØ§ØąَŲ‡ُŲ†َّ ØŖَØŗْ؁َŲ„َ Ų…ِŲ†ْ ØĨØ˛َØ§Øąِ Ø§Ų„ØąِّØŦَØ§Ų„ِ Ų„ِ؊َØŗْØĒُØąَ ظَŲ‡ْØąَ Ų‚َدَŲ…ِŲ‡ِŲ†َّ. ØĨØŗْبَØ§Ų„ُ Ø§Ų„ØąَّØŦُŲ„ِ ØĨØ˛َØ§ØąَŲ‡ُ ØŖَØŗْ؁َŲ„َ Ų…ِŲ†ْ Ø§Ų„ْ؃َØšْبَ؊ْŲ†ِ ØĨŲ†ْ Ų„َŲ…ْ ؊َ؃ُŲ†ْ Ų„ِŲ„ْØŽُ؊َŲ„َØ§ØĄِ ؁َ؁ِŲŠŲ‡ِ ؃َØąَØ§Ų‡َØŠُ ØĒَŲ†ْØ˛ِŲŠŲ‡ٍ

“Memendekkan pakaian (sampai setengah betis) hukumnya sunnah. Dan isbal pada sarung dan gamis itu bid’ah. Sebaiknya sarung itu di atas mata kaki sampai setengah betis. Ini untuk laki-laki. Sedangkan wanita hendaknya menurunkan kainnya melebihi kain lelaki untuk menutup punggung kakinya. Isbalnya seorang lelaki melebihi mata kaki jika tidak karena sombong maka hukumnya makruh”

✔ Madzhab Syafi’i

An Nawawi:

ŲŲ…Ø§ Ų†Ų€Ø˛Ų„ ØšŲ† Ø§Ų„ŲƒØšØ¨ŲŠŲ† ŲŲ‡Ųˆ Ų…Ų…Ų†ŲˆØš ، ، ؁ØĨŲ† ŲƒØ§Ų† Ų„Ų„ØŽŲŠŲ„Ø§ØĄ ŲŲ‡Ųˆ Ų…Ų…Ų†ŲˆØš Ų…Ų†Øš ØĒØ­ØąŲŠŲ… ؈ØĨŲ„Ø§ ŲŲ…Ų†Øš ØĒŲ†Ų€Ø˛ŲŠŲ‡

“Kain yang melebihi mata kaki itu terlarang. Jika melakukannya karena sombong maka haram, jika tidak maka makruh” (Al Minhaj, 14/88)

Ibnu Hajar Al Asqalani :

ŲˆØ­Ø§ØĩŲ„Ų‡: ØŖŲ† Ø§Ų„ØĨØŗØ¨Ø§Ų„ ŲŠØŗØĒŲ„Ø˛Ų… ØŦØąَّ Ø§Ų„ØĢŲˆØ¨، ؈ØŦØąُّ Ø§Ų„ØĢŲˆØ¨ ŲŠØŗØĒŲ„Ø˛Ų… Ø§Ų„ØŽŲŠŲ„Ø§ØĄ، ŲˆŲ„Ųˆ Ų„Ų… ŲŠŲ‚Øĩد Ø§Ų„Ų„Ø§Ø¨Øŗ Ø§Ų„ØŽŲŠŲ„Ø§ØĄ، ŲˆŲŠØ¤ŲŠØ¯Ų‡: Ų…Ø§ ØŖØŽØąØŦŲ‡ ØŖØ­Ų…Ø¯ Ø¨Ų† Ų…Ų†ŲŠØš Ų…Ų† ؈ØŦŲ‡ ØĸØŽØą ØšŲ† Ø§Ø¨Ų† ØšŲ…Øą ؁؊ ØŖØĢŲ†Ø§ØĄ Ø­Ø¯ŲŠØĢ ØąŲØšŲ‡: ( ؈ØĨŲŠØ§Ųƒ ؈ØŦØą Ø§Ų„ØĨØ˛Ø§Øą؛ ؁ØĨŲ† ØŦØą Ø§Ų„ØĨØ˛Ø§Øą Ų…Ų† Ø§Ų„Ų…ØŽِŲŠŲ„ØŠ

“Kesimpulannya, isbal itu pasti menjulurkan pakaian. Sedangkan menjulurkan pakaian itu merupakan kesombongan, walaupun si pemakai tidak bermaksud sombong. Dikuatkan lagi dengan riwayat dari  Ahmad bin Mani’ dengan sanad lain dari Ibnu Umar. Di dalam hadits tersebut dikatakan ‘Jauhilah perbuatan menjulurkan pakaian, karena menjulurkan pakaian itu adalah kesombongan‘” (Fathul Baari, 10/264)

Dengan demikian tidak benar bahwa larangan isbal itu adalah ajaran aneh dan nyeleneh. Lebih lagi jika sampai mencela orang yang menjauhi larangan isbal dengan sebutan ‘kebanjiran‘, ‘kurang bahan‘, dll. Allahul musta’an.


🗞 Syubhat 2: Masak gara-gara celana saja masuk neraka?

Pernyataan ini tidak keluar kecuali dari orang-orang yang enggan taat kepada perintah Allah dan Rasul-Nya. Sungguh Allah Maha Berkehendak menentukan perbuatan apa yang menyebabkan masuk neraka, melalui firman-Nya atau pun melalui sabda Nabi-Nya. Allah Ta’ala berfirman:

Ų„َا ؊ُØŗْØŖَŲ„ُ ØšَŲ…َّا ؊َ؁ْØšَŲ„ُ ؈َŲ‡ُŲ…ْ ؊ُØŗْØŖَŲ„ُŲˆŲ†َ

“Allah tidak ditanya oleh hamba, namun merekalah yang akan ditanyai oleh Allah” (QS. Al Anbiya: 23)

Perbuatan yang dianggap sepele oleh manusia ternyata dapat menyebabkan masuk neraka bisa jadi merupakan ujian dari Allah untuk mengetahui mana hamba-Nya yang benar beriman. Karena orang yang beriman kepada Allah-lah yang senantiasa taat dan tunduk kepada hukum agama, Allah berfirman:

ØĨِŲ†َّŲ…َا ؃َØ§Ų†َ Ų‚َ؈ْŲ„َ Ø§Ų„ْŲ…ُؤْŲ…ِŲ†ِŲŠŲ†َ ØĨِذَا دُØšُŲˆØ§ ØĨِŲ„َŲ‰ Ø§Ų„Ų„َّŲ‡ِ ؈َØąَØŗُŲˆŲ„ِŲ‡ِ Ų„ِ؊َØ­ْ؃ُŲ…َ بَ؊ْŲ†َŲ‡ُŲ…ْ ØŖَŲ†ْ ؊َŲ‚ُŲˆŲ„ُŲˆØ§ ØŗَŲ…ِØšْŲ†َا ؈َØŖَØˇَØšْŲ†َا ؈َØŖُŲˆŲ„َØĻِ؃َ Ų‡ُŲ…ُ Ø§Ų„ْŲ…ُ؁ْŲ„ِØ­ُŲˆŲ†َ

“Hanya ucapan orang-orang beriman, yaitu ketika mereka diajak menaati Allah dan Rasul-Nya agar Rasul-Nya tersebut memutuskan hukum diantara kalian, maka mereka berkata: Sami’na Wa Atha’na (Kami telah mendengar hukum tersebut dan kami akan taati). Merekalah orang-orang yang beruntung” (QS. An Nuur: 51)

Bukan hanya masalah isbal, Islam mengatur hukum-hukum kehidupan sampai perkara terkecil. Ketika Salman Al Farisi ditanya:

Ų‚Ø¯ ØšŲ„Ų…ŲƒŲ… Ų†Ø¨ŲŠŲƒŲ… ØĩŲ„Ų‰ Ø§Ų„Ų„Ų‡ ØšŲ„ŲŠŲ‡ ŲˆØŗŲ„Ų… ŲƒŲ„ Ø´ŲŠØĄ . Ø­ØĒŲ‰ Ø§Ų„ØŽØąØ§ØĄØŠ . Ų‚Ø§Ų„ ، ŲŲ‚Ø§Ų„ : ØŖØŦŲ„ . Ų„Ų‚Ø¯ Ų†Ų‡Ø§Ų†Ø§ ØŖŲ† Ų†ØŗØĒŲ‚Ø¨Ų„ Ø§Ų„Ų‚Ø¨Ų„ØŠ Ų„ØēاØĻØˇ ØŖŲˆ Ø¨ŲˆŲ„ . ØŖŲˆ ØŖŲ† Ų†ØŗØĒŲ†ØŦ؊ Ø¨Ø§Ų„ŲŠŲ…ŲŠŲ† . ØŖŲˆ ØŖŲ† Ų†ØŗØĒŲ†ØŦ؊ Ø¨ØŖŲ‚Ų„ Ų…Ų† ØĢŲ„Ø§ØĢØŠ ØŖØ­ØŦØ§Øą . ØŖŲˆ ØŖŲ† Ų†ØŗØĒŲ†ØŦ؊ Ø¨ØąØŦŲŠØš ØŖŲˆ Ø¨ØšØ¸Ų…

“Nabi kalian telah mengajari kalian segala hal hingga masalah buang air besar? (Beliau menjawab: ) Benar. Beliau melarang kami menghadap kiblat ketika kencing atau buang hajat, bersuci dengan tangan kanan, bersuci dengan kurang dari tiga buah batu, dan bersuci dengan kotoran atau tulang” (HR. Muslim, 262)

Orang-orang yang meremehkan larangan isbal, bagaimana lagi sikap mereka terhadap aturan-aturan Islam dalam buang hajat, dalam makan, dalam tidur, dalam memakai sandal, dan perkara lain yang nampaknya sepele?


🗞 Syubhat 3: Larangan isbal hanya berlaku pada kain sarung

Sebagian orang beranggapan larangan isbal hanya berlaku pada kain sarung saja, karena di dalam hadits hanya disebutkan Ų…Ų† ØŦØą ØĨØ˛Ø§ØąŲ‡ ‘barangsiapa yang menjulurkan izaar (kain sarung) nya‘. Atau ada juga yang beranggapan bahwa larangan isbal hanya berlaku pada kain sarung, gamis dan imamah sebagaimana hadits:

Ø§Ų„ØĨØŗØ¨Ø§Ų„ ؁؊ Ø§Ų„ØĨØ˛Ø§Øą ŲˆØ§Ų„Ų‚Ų…ŲŠØĩ ŲˆØ§Ų„ØšŲ…Ø§Ų…ØŠ Ų…Ų† ØŦØą Ų…Ų†Ų‡Ø§ Ø´ŲŠØĻا ØŽŲŠŲ„Ø§ØĄ Ų„Ų… ŲŠŲ†Ø¸Øą Ø§Ų„Ų„Ų‡ ØĨŲ„ŲŠŲ‡ ŲŠŲˆŲ… Ø§Ų„Ų‚ŲŠØ§Ų…ØŠ

“Isbal itu pada kain sarung, gamis dan imamah. Barangsiapa menjulurkannya sedikit saja karena sombong, tidak akan dipandang oleh Allah di hari kiamat”

Sehingga mereka beranggapan bahwa isbal untuk pakaian lain, misalnya celana pantalon, itu bukan yang dimaksud oleh hadits-hadits larangan isbal.

Anggapan ini salah. Larangan isbal juga berlaku pada model pakaian zaman sekarang seperti celana panjang pantalon. Syaikh Ali Hasan Al Halabi membantah anggapan ini, beliau berkata, “Sebagian orang mengira bahwa hadits ini menunjukkan bahwa larangan isbal hanya pada tiga jenis pakaian: kain sarung (izaar), gamis dan imamah. Dan isbal pada celana pantalon tidak termasuk dalam larangan. Ini adalah klaim yang tertolak oleh hadist itu sendiri. Karena justru makna hadits ini adalah meniadakan anggapan bahwa larangan isbal itu hanya pada kain (izaar). Bahkan larangannya berlaku pada semua jenis pakaian, baik yang ada di zaman Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam (seperti gamis, imamah dan sirwal), atau pakaian pada masa yang lain, seperti celana pantalon di zaman kita”. Beliau lalu memaparkan alasannya, secara ringkas sebagai berikut:

✔Alasan 1

Dalam Lisaanul Arab dijelaskan makna izaar:

Ø§Ų„ØĨØ˛Ø§Øą : ŲƒŲ„ Ų…Ų† ŲˆØ§ØąØ§Ųƒَ ŲˆØŗَØĒَØąَ؃َ . ؈ØĒØšŲ†ŲŠ ØŖŲŠØļا : Ø§Ų„Ų…Ų„Ø­ŲØŠ

“Izaar adalah apa saja yang menutupimu, termasuk juga selimut”

✔Alasan 2

Dalam sebagian hadits digunakan lafadz tsaub (Ø§Ų„ØĢŲˆØ¨), sedangkan dalam Lisaanul Arab makna tsaub:

Ø§Ų„ØĢŲˆØ¨ : Ų…Ų† ØĢَ؈َبَ ŲˆŲŠØšŲ†ŲŠ: Ø§Ų„Ų„Ø¨Ø§Øŗ .

“Tsaub, dari tsawaba, artinya pakaian”

Sehingga tsaub ini mencakup seluruh jenis pakaian

✔Alasan 3

Penjelasan para ulama:

Ibnu Hajar Al Asqalani menjelaskan:

؈َŲ‚َØ§Ų„َ Ø§Ų„ØˇَّبَØąِ؊ُّ : ØĨِŲ†َّŲ…َا ؈َØąَدَ Ø§Ų„ْØŽَبَØą بِŲ„َ؁ْظِ Ø§Ų„ْØĨِØ˛َØ§Øą Ų„ِØŖَŲ†َّ ØŖَ؃ْØĢَØą Ø§Ų„Ų†َّØ§Øŗ ؁ِ؊ ØšَŲ‡ْØ¯Ų‡ ؃َØ§Ų†ُŲˆØ§ ؊َŲ„ْبَØŗُŲˆŲ†َ Ø§Ų„ْØĨِØ˛َØ§Øą ؈َØ§Ų„ْØŖَØąْدِ؊َØŠ ، ؁َŲ„َŲ…َّا Ų„َبِØŗَ Ø§Ų„Ų†َّØ§Øŗ Ø§Ų„ْŲ‚َŲ…ِ؊Øĩ ؈َØ§Ų„Ø¯َّØąَØ§ØąِŲŠØš ؃َØ§Ų†َ Ø­ُ؃ْŲ…Ų‡َا Ø­ُ؃ْŲ… Ø§Ų„ْØĨِØ˛َØ§Øą ؁ِ؊ Ø§Ų„Ų†َّŲ‡ْ؊ . Ų‚َØ§Ų„َ اِبْŲ† بَØˇَّØ§Ų„ : Ų‡َذَا Ų‚ِ؊َØ§Øŗ ØĩَØ­ِŲŠØ­ Ų„َ؈ْ Ų„َŲ…ْ ؊َØŖْØĒِ Ø§Ų„Ų†َّØĩّ بِØ§Ų„ØĢَّ؈ْبِ ، ؁َØĨِŲ†َّŲ‡ُ ؊َØ´ْŲ…َŲ„ ØŦَŲ…ِŲŠØš ذَŲ„ِ؃َ ، ؈َ؁ِ؊ ØĒَØĩْ؈ِŲŠØą ØŦَØąّ Ø§Ų„ْØšِŲ…َØ§Ų…َØŠ Ų†َظَØą ، ØĨِŲ„َّا ØŖَŲ†ْ ؊َ؃ُŲˆŲ† Ø§Ų„ْŲ…ُØąَاد Ų…َا ØŦَØąَØĒْ بِŲ‡ِ ØšَادَØŠ Ø§Ų„ْØšَØąَب Ų…ِŲ†ْ ØĨِØąْØŽَØ§ØĄ Ø§Ų„ْØšَذْبَاØĒ ، ؁َŲ…َŲ‡ْŲ…َا Ø˛َادَ ØšَŲ„َŲ‰ Ø§Ų„ْØšَادَØŠ ؁ِ؊ ذَŲ„ِ؃َ ؃َØ§Ų†َ Ų…ِŲ†ْ Ø§Ų„ْØĨِØŗْبَØ§Ų„

“At Thabari berkata, lafadz-lafadz hadits menggunakan kata izaar karena kebanyakan manusia di masa itu mereka memakai izaar [seperti pakaian bawahan untuk kain ihram] dan rida’ [seperti pakaian atasan untuk kain ihram]. Ketika orang-orang mulai memakai gamis dan jubah, maka hukumnya sama seperti larangan pada sarung. Ibnu Bathal berkata, ini adalah qiyas atau analog yang tepat, andai  tidak ada nash yang menggunakan kata tsaub. Karena tsaub itu sudah mencakup semua jenis pakaian [sehingga kita tidak perlu berdalil dengan qiyas, ed]. Sedangkan adanya isbal pada imamah adalah suatu hal yang tidak bisa kita bayangkan kecuali dengan mengingat kebiasaan orang Arab yang menjulurkan ujung sorbannya. Sehingga pengertian isbal dalam hal ini adalah ujung sorban yang kelewat panjang melebihi umumnya panjang ujung sorban yang dibiasa dipakai di masyarakat setempat” (Fathul Baari, 16/331)

Penulis Syarh Sunan Abi Daud (9/126)  berkata:

؁ِ؊ Ų‡َذَا Ø§Ų„ْØ­َدِ؊ØĢ دَŲ„َØ§Ų„َØŠ ØšَŲ„َŲ‰ ØšَدَŲ… اِØŽْØĒِØĩَاØĩ Ø§Ų„ْØĨِØŗْبَØ§Ų„ بِØ§Ų„ْØĨِØ˛َØ§Øąِ بَŲ„ْ ؊َ؃ُŲˆŲ† ؁ِ؊ Ø§Ų„ْŲ‚َŲ…ِ؊Øĩ ؈َØ§Ų„ْØšِŲ…َØ§Ų…َØŠ ؃َŲ…َا ؁ِ؊ Ø§Ų„ْØ­َدِ؊ØĢ .Ų‚َØ§Ų„َ اِبْŲ† ØąَØŗْŲ„َØ§Ų† : ؈َØ§Ų„Øˇَّ؊ْŲ„َØŗَØ§Ų† ؈َØ§Ų„ØąِّدَØ§ØĄ ؈َØ§Ų„Ø´َّŲ…ْŲ„َØŠ

“Hadits ini merupakan dalil bahwa isbal tidak khusus pada kain sarung saja, bahkan juga pada gamis dan imamah sebagaimana dalam hadits. Ibnu Ruslan berkata, juga pada thailasan [kain sorban yang disampirkan di pundak], rida’ dan syamlah [kain yang dipakai untuk menutupi bagian atas badan dan dipakai dengan cara berkemul]”

Al’Aini dalam ‘Umdatul Qari (31/429) menuturkan:

Ų‚ŲˆŲ„Ų‡ Ų…Ų† ØŦØą ØĢŲˆØ¨Ų‡ ŲŠØ¯ØŽŲ„ ŲŲŠŲ‡ Ø§Ų„ØĨØ˛Ø§Øą ŲˆØ§Ų„ØąØ¯Ø§ØĄ ŲˆØ§Ų„Ų‚Ų…ŲŠØĩ ŲˆØ§Ų„ØŗØąØ§ŲˆŲŠŲ„ ŲˆØ§Ų„ØŦب؊ ŲˆØ§Ų„Ų‚Ø¨Ø§ØĄ ؈ØēŲŠØą Ø°Ų„Ųƒ Ų…Ų…Ø§ ŲŠØŗŲ…Ų‰ ØĢŲˆØ¨Ø§ Ø¨Ų„ ŲˆØąØ¯ ؁؊ Ø§Ų„Ø­Ø¯ŲŠØĢ Ø¯ØŽŲˆŲ„ Ø§Ų„ØšŲ…Ø§Ų…ØŠ ؁؊ Ø°Ų„Ųƒ …

“Perkataan Nabi ‘barangsiapa menjulurkan pakaiannya‘ ini mencakup kain sarung, rida’, gamis, sirwal, jubah, qubba’, dan jenis pakaian lain yang masih disebut sebagai pakaian. Bahkan terdapat riwayat yang memasukan imamah dalam hal ini”

Sumber: http://almenhaj.net/makal.php?linkid=7415


🗞 Syubhat 4: Isbal khan cuma makruh! Jadi tidak mengapa setiap hari saya isbal

Terlepas dari perselisihan para ulama tentang hukum isbal antara haram dan makruh, perkataan ini sejatinya menggambarkan betapa dangkalnya sifat wara’ yang dimiliki. Karena seorang mu’min yang sejati adalah yang takut dan khawatir dirinya terjerumus dalam dosa sehingga ia meninggalkan hal-hal yang jelas haramnya, yang masih ragu halal-haramnya, atau yang mendekati tingkatan haram, inilah sikap wara’. Bukan sebaliknya, malah membiasakan diri dan terus-menerus melakukan hal yang mendekati keharaman atau yang makruh. Bukankah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

Ø§Ų„Ø­َŲ„Ø§َŲ„ُ بَ؊ِّŲ†ٌ، ؈َØ§Ų„Ø­َØąَØ§Ų…ُ بَ؊ِّŲ†ٌ، ؈َبَ؊ْŲ†َŲ‡ُŲ…َا Ų…ُØ´َبَّŲ‡َاØĒٌ Ų„Ø§َ ؊َØšْŲ„َŲ…ُŲ‡َا ؃َØĢِŲŠØąٌ Ų…ِŲ†َ Ø§Ų„Ų†َّØ§Øŗِ، ؁َŲ…َŲ†ِ اØĒَّŲ‚َŲ‰ Ø§Ų„Ų…ُØ´َبَّŲ‡َاØĒِ Ø§ØŗْØĒَبْØąَØŖَ Ų„ِدِŲŠŲ†ِŲ‡ِ ؈َØšِØąْØļِŲ‡ِ، ؈َŲ…َŲ†ْ ؈َŲ‚َØšَ ؁ِ؊ Ø§Ų„Ø´ُّبُŲ‡َاØĒِ: ؃َØąَاٍؚ ؊َØąْØšَŲ‰ Ø­َ؈ْŲ„َ Ø§Ų„Ø­ِŲ…َŲ‰، ؊ُŲˆØ´ِ؃ُ ØŖَŲ†ْ ؊ُ؈َØ§Ų‚ِØšَŲ‡ُ

“Yang halal itu jelas, yang haram itu jelas. Diantaranya ada yang syubhat, yang tidak diketahui hukumnya oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa menjauhi yang syubhat, ia telah menjaga kehormatan dan agamanya. Barangsiapa mendekati yang syubhat, sebagaimana pengembala di perbatasan. Hampir-hampir saja ia melewatinya” (HR. Bukhari 52, Muslim 1599)

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

ØĨِŲ†َّ Ø§Ų„Ø´َّ؊ْØˇَØ§Ų†َ ؊َØŦْØąِ؊ Ų…Ų† ابْŲ† ØĸØ¯Ų… Ų…ØŦØąŲ‰ Ø§Ų„Ø¯Ų…

“Sesungguhnya setan ikut mengalir dalam darah manusia” (HR. Bukhari 7171, Muslim 2174)

Al Khathabi menjelaskan hadits ini:

؈َ؁ِ؊ Ų‡َذَا Ø§Ų„ْØ­َدِ؊ØĢِ Ų…ِŲ†َ Ø§Ų„ْØšِŲ„ْŲ…ِ Ø§ØŗْØĒِØ­ْبَابُ ØŖَŲ†ْ ؊َØ­ْذَØąَ Ø§Ų„ØĨِŲ†ْØŗَØ§Ų†ُ Ų…ِŲ†ْ ؃ُŲ„ِّ ØŖَŲ…ْØąٍ Ų…ِŲ†َ Ø§Ų„ْŲ…َ؃ْØąُŲˆŲ‡ِ Ų…ِŲ…َّا ØĒَØŦْØąِ؊ بِŲ‡ِ Ø§Ų„Ø¸ُّŲ†ُŲˆŲ†ُ ؈َ؊َØŽْØˇُØąُ بِØ§Ų„ْŲ‚ُŲ„ُŲˆØ¨ِ ؈َØŖَŲ†ْ ؊َØˇْŲ„ُبَ Ø§Ų„ØŗَّŲ„Ø§Ų…َØŠَ Ų…ِŲ†َ Ø§Ų„Ų†َّØ§Øŗِ بِØĨِظْŲ‡َØ§Øąِ Ø§Ų„ْبَØąَØ§ØĄَØŠِ Ų…ِŲ†َ Ø§Ų„Øąِّ؊َبِ

“Dalam hadits ini ada ilmu tentang dianjurkannya setiap manusia untuk menjauhi setiap hal yang makruh dan berbagai hal yang menyebabkan orang lain punya sangkaan dan praduga yang tidak tidak. Dan anjuran untuk mencari tindakan yang selamat dari prasangka yang tidak tidak dari orang lain dengan menampakkan perbuatan yang bebas dari hal hal yang mencurigakan” (Talbis Iblis, 1/33)

Lebih lagi, jika para da’i, aktifis dakwah, dan pengajar ilmu agama gemar membiasakan diri melakukan hal yang makruh. Padahal mereka panutan masyarakat dan orang yang dianggap baik agamanya. Sejatinya, semakin bagus keislaman seseorang, dia akan semakin wara’. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

؁َØļْŲ„ُ Ø§Ų„ْØšِŲ„ْŲ…ِ ØŖَØ­َبُّ ØĨِŲ„َ؊َّ Ų…ِŲ†ْ ؁َØļْŲ„ِ Ø§Ų„ْØšِبَادَØŠِ، ؈َØŽَ؊ْØąُ دِŲŠŲ†ِ؃ُŲ…ُ Ø§Ų„ْ؈َØąَØšُ

“Keutamaan dalam ilmu lebih disukai daripada keutamaan dalam ibadah. Dan keislaman kalian yang paling baik adalah sifat wara’” (HR. Al Hakim 314, Al Bazzar 2969, Ath Thabrani dalam Al Ausath 3960. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib 1740)

Umar bin Khattab Radhiallahu’anhu berkata:

«ØĨِŲ†َّ Ø§Ų„Ø¯ِّŲŠŲ†َ Ų„َ؊ْØŗَ بِØ§Ų„ØˇَّŲ†ْØˇَŲ†َØŠِ Ų…ِŲ†ْ ØĸØŽِØąِ Ø§Ų„Ų„َّ؊ْŲ„ِ ؈َŲ„َ؃ِŲ†َّ Ø§Ų„Ø¯ِّŲŠŲ†َ Ø§Ų„ْ؈َØąَØšُ»

“Agama Islam itu bukanlah sekedar dengungan di akhir malam, namun Islam itu adalah bersikap wara’” (HR Ahmad dalam Az Zuhd, 664)

Para penuntut ilmu agama, ustadz, kyai, atau ulama yang paham agama secara mendalam, semestinya lebih wara’ bukan malah asyik-masyuk mengamalkan yang makruh-makruh. Al Hasan Al Bashri berkata:

«ØŖَ؁ْØļَŲ„ُ Ø§Ų„ْØšِŲ„ْŲ…ِ Ø§Ų„ْ؈َØąَØšُ ؈َØ§Ų„ØĒَّ؈َ؃ُّŲ„ُ»

“Ilmu yang paling utama adalah wara’ dan tawakal” (HR. Ahmad dalam Az Zuhd, 1500)

Yahya bin Abi Katsir berkata:

«Ø§Ų„ْØšَØ§Ų„ِŲ…ُ Ų…َŲ†ْ ØŽَØ´ِ؊َ Ø§Ų„Ų„َّŲ‡َ , ؈َØŽَØ´ْ؊َØŠُ Ø§Ų„Ų„َّŲ‡ِ Ø§Ų„ْ؈َØąَØšُ»

“Orang alim adalah orang yang takut kepada Allah. Takut kepada Allah itulah wara’” (Akhlaqul ‘Ulama, 1/70)

Berangkat dari sikap wara’ inilah maka para fuqaha yang berpendapat isbal itu makruh hendaknya tidak isbal kecuali ada kebutuhan, semisal karena hanya memiliki 1 pakaian, karena sakit atau karena ada udzur lain.

Demikian sedikit yang bisa kami paparkan. Semoga bermanfaat.

✒ Ustadz Yulian Purnama, Ø­ŲØ¸Ų‡ Ø§Ų„Ų„Ų‡
🗞 Sumber: https://muslim.or.id/8995-syubhat-seputar-larangan-isbal.html

Minggu, 15 September 2019

PENGERTIAN ADAPTASI DAN CONTOHNYA

PENGERTIAN ADAPTASI DAN CONTOHNYA

Pengertian adaptasi adalah cara makhluk hidup untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan hidup dimana mereka tinggal. Adaptasi ini diperlukan oleh makhluk hidup dibumi, karena setiap lingkungan dibumi memiliki karakteristik sendiri. Misalkan dikutub suhunya sangat dingin serta banyak terdapat air sedangkan sebaliknya di daerah gurun suhunya panas, gersang, dan sulit untuk mendapatkan air. 
Oleh karena itu ditempat tersebut makhluk hidupnya memiliki bentuk dan karakteristik berbeda untuk menyeseuaikan diri dengan lingkungannya. Seperti, Beruang kutub memiliki bulu yang lebat untuk melindungi tubuhnya dari suhu dingin dan di gurun unta memiliki punuk atau bagian yang menonjol di punggungnya sebagai penyimpan cadangan air karena digurun sulit untuk mendapatkan air.Lingkungan tempat makhluk hidup berkembang biak disebut dengan habitat. Pada umumnya, makhluk hidup yang sudah beradaptasi dilingkungan tertentu sulit untuk beradaptasi ditempat lain. Kecuali manusia, karena manusia memliki otak dan pikiran sebagai alat untuk beradaptasi dengan berbagai lingkungan yang ada. Otak dan pikiran ini digunakan untuk menyesuaikan lingkungan dengan kemauannya. Misalkan, dikutub itu dingin maka ia membuat rumah yang berbentuk seperti kubah karena dengan bentuk seperti itu maka suhu didalamnya akan lebih hangat.Adaptasi berasal dari bahasa Latin yaitu adaptare yang berarti “menyesuaikan”. Adaptasi didefinisikan sebagai cara bagaimana makhluk hidup atau organisme dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya agar dapat bertahan hidup. Makhluk hidup yang mampu beradaptasi dengan lingkungannya mampu untuk melakukan hal-hal berikut sedangkan yang tidak mampu akan mengalami kepunahan:
  • Mendapatkan air, nutrisi (makanan) dan udara
  • Mengatasi kondisi lingkungan yaitu cahaya, temperatur dan cuaca
  • Mempertahankan hidup dari musuh alaminya
  • Bereproduksi
  • Mengetahui, merespon atau mengatasi perubahan yang terjadi disekitarnya 
Berikut adalah tujuan dari penyesuaian diri makhluk hidup terhadap lingkungannya, yaitu:
  • Untuk dapat bertahan hidup
  • Untuk dapat memperoleh makanan
  • Untuk melindungi diri dari musuh
Makhluk hidup mempunyai cara yang berbeda-beda dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya, berikut adalah pembagian jenis-jenis adaptasi: 1. Adaptasi MorfologiAdaptasi morfologi adalah cara bagaimana makhluk hidup atau organisme menyesuaikan bentuk dan struktur organ tubuhnya yang tampak terhadap lingkungannya agar dapat bertahan hidup. Adaptasi morfologi mudah dikenali karena masing-masing makhluk hidup mempunyai ciri khas bentuk dan struktur organ tubuhnya yang menggambarkan lingkungannya.  Contoh adaptasi morfologi pada makhluk hidup adalah sebagai berikut:Contoh adaptasi morfologi pada manusia adalah sebagai berikut:
  • Manusia memiliki lubang hidung yang menonjol keluar untuk memudahkan dalam bernapas dan menghadap ke bawah sehingga tidak mudah kemasukkan air, debu atau kotoran lainnya.
  • Manusia memiliki daun telinga yang menghadap ke depan agar mudah menangkap suara dan daun telinga yang lentur sehingga aman ketika tidur
  • Jika terlalu lama terkena sinar matahari, kulit manusia akan mengalami perubahan warna menjadi lebih gelap
  • Kulit manusia memiliki rambut-rambut halus yang akan berdiri ketika suhu udara yang rendah
  • Seiring bertambahnya usia, manusia akan menua sehingga rambut akan beruban
Contoh adaptasi morfologi pada hewan adalah sebagai berikut :Contoh-adaptasi-morfologi-pada-hewan-1-300x266a. Burung memiliki bentuk kaki atau cakar adaptif yang dibedakan menjadi tipe perenang, pemanjat, petengger, pejalan dan pencengkeram.
  • Burung dengan tipe kaki perenang adalah burung yang memiliki selaput diantara jari-jari kakinya. Contohnya seperti bebek/itik, mentok.
  • Burung dengan tipe kaki pemanjat adalah burung yang memiliki 2 jari ke depan dan 2 jari ke belakang. Contohnya seperti burung pelatuk, burung kutilang.
  • Burung dengan tipe kaki petengger adalah burung yang memiliki empat jari yang ukurannya kecil. Contohnya seperti burung gelatik, burung pipit.
  • Burung dengan tipe kaki pencengkram adalah burung yang memiliki kaki pendek dan kekar serta berkuku runcing. Contohnya seperti burung elang, burung rajawali dan burung hantu.
  • Burung dengan tipe kaki dengan fungsi untuk Pemanjat dan Memegang makanan. Contohnya pada burung kakak tua.
  • Burung dengan tipe kaki dengan fungsi untuk mengais makanan. Contohnya pada kaki ayam.
b. Burung memiliki bentuk paruh yang dibedakan menjadi tipe pemakan biji, pemakan daging, pemakan ikan dan pengisap madu.
    bentuk-paruh-pada-burung-300x196
  • Burung dengan tipe pemakan biji memiliki paruh pendek dan kuat. Contohnya seperti paruh burung pipit, burung gereja, parkit atau emprit, merpati atau dara, manyar, peking, perkutut, deruk.
  • Burung dengan tipe pemakan daging memiliki paruh kuat, tajam dan melengkung bagian ujungnya. Contohnya seperti burung elang, burung hantu, burung gagak.
  • Burung dengan tipe pemakan ikan memiliki paruh burung berkantong. Contohnya seperti burung pelikan, bangau, pecuk, flamingo, burung raja udang, burung cucuk urang atau paruh udang.
  • Burung dengan tipe pengisap madu memiliki paruh panjang dan runcing. Contohnya seperti burung kolibri, burung cucak kombo. 
c. Serangga memiliki bentuk mulut yang berbeda berdasarkan caranya memperoleh makanan yang dibedakan menjadi tipe penggigit, penusuk dan penghisap, penjilat dan penyerap.
    bentuk-mulut-pada-serangga-300x125
  • Serangga dengan tipe mulut penggigit memiliki mulut yang pendek dan runcing. Contohnya seperti semut, rayap dan belalang.
  • Serangga dengan tipe mulut penusuk dan penghisap memiliki mulut yang panjang dan tajam. Contohnya seperti nyamuk.
  • Serangga dengan tipe mulut penghisap memiliki mulut seperti belalai yang dapat digulung dan dijulurkan. Contohnya seperti kupu-kupu.
  • Serangga dengan tipe mulut penjilat memiliki lidah yang panjang. Contohnya seperti lebah.


  • Serangga dengan tipe mulut penyerap memiliki alat menyerap mirip spons/gabus. Contohnya seperti lalat.
 MACAM-MACAM ALAT INDRA PADA MANUSIA DAN FUNGSINYA

MACAM-MACAM ALAT INDRA PADA MANUSIA DAN FUNGSINYA

Pengertian Alat Indra
Alat indra adalah alat-alat tubuh yang berfungsi mengetahui keadaan luar. Alat indra manusia sering disebut panca indra, karena terdiri dari lima indra yaitu indra penglihat (mata), indra pendengar (telinga), indra pembau/pencium (hidung), indra pengecap (lidah) dan indra peraba (kulit).


1. Indra Penglihat (Mata)

MATA
Mata terdiri dari otot mata, bola mata dan saraf mata serta alat tambahan mata yaitu alis, kelopak mata, dan bulu mata. Alat tambahan mata ini berfungsi melindungi mata dari gangguan lingkungan. Alis mata berfungsi untuk melindungi mata dari keringat, kelopak mata melindungi mata dari benturan dan bulu mata melindungi mata dari cahaya yang kuat, debu dan kotoran.


Fungsi bagian - bagian indra penglihatan adalah sebagai berikut :

a. Kornea mata berfungsi untuk menerima rangsang cahaya dan meneruskannya ke bagian mata yang lebih dalam.
b. Lensa mata berfungsi meneruskan dan memfokuskan cahaya agar bayangan benda jatuh ke lensa mata.
c. Iris berfungsi mengatur banyak sedikitnya cahaya yang masuk ke mata
d. Pupil berfungsi sebagai saluran masuknya cahaya.
e. Retina berfungsi untuk membentuk bayangan benda yang kemudian dikirim oleh oleh saraf mata ke otak
f. Otot mata berfungsi mengatur gerakan bola mata
g. Saraf mata berfungsi meneruskan rangsang cahaya dari retina ke otak


telinga
2. Indra Pendengar (Telinga)



Indra pendengar adalah telinga yang terdiri dari :
1). Telinga bagian luar yaitu daun telinga, lubang telinga dan liang pendengaran
2). Telinga bagian tengah terdiri dari gendang telinga, 3 tulang pendengar ( martil, landasan dan sanggurdi) dan saluran eustachius.
3). Telinga bagian dalam terdiri dari alat keseimbangan tubuh, tiga saluran setengah lingkaran, tingkap jorong, tingkap bundar dan rumah siput (koklea)

Fungsi bagian-bagian indra pendengar :

a. Daun telinga, lubang telinga dan liang pendengaran berfungsi menangkap dan mengumpulkan gelombang bunyi.
b. Gendang telinga berfungsi menerima rangsang bunyi dan meneruskannya ke bagian yang lebih dalam.
c. Tiga tulang pendengaran ( tulang martil, landasan dan sanggurdi) berfungsi memperkuat getaran dan meneruskannya ke koklea atau rumah siput.
d. Tingkap jorong, tingkap bundar, tiga saluran setengah lingkaran dan koklea (rumah siput) berfungsi mengubah impuls dan diteruskan ke otak. Tga saluran setengah lingkaran juga berfungsi menjaga keseimbangan tubuh.
gambar-hidung-manusiae. Saluran eustachius menghubungkan rongga mulut dengan telinga bagian luar.

3. Indra Pembau (Hidung)


Fungsi bagian-bagian indra pembau :

a. Lubang hidung berfungsi untuk keluar masuknya udara
b. Rambut hidung berfungsi untuk menyaring udara yang masuk ketika bernapas
c. Selaput lendir berfungsi tempat menempelnya kotoran dan sebagai indra pembau
d. Serabut saraf berfungsi mendeteksi zat kimia yang ada dalam udara pernapasan
e. Saraf pembau berfungsi mengirimkan bau-bauan yang ke otak


4. Indra Pengecap (Lidah)
13456291d3e55335b8709bcbd68df401
Bagian lidah yang berbintil-bintil disebut papila adalah ujung saraf pengecap. Setiap bintil-bintil saraf pengecap tersebut mempunyai kepekaan terhadap rasa tertentu berdasarkan letaknya pada lidah.

Pangkal lidah dapat mengecap rasa pahit, tepi lidah mengecap rasa asin dan asam serta ujung lidah dapat mengecap rasa manis.

5. Indra Peraba (Kulit)




Dengan kulit kita dapat merasakan sentuhan. Bagian indra peraba yang paling peka adalah ujung jari, telapak tangan, telapak kaki, bibir dan alat kemaluan.
KULITFungsi bagian-bagian kulit :
a. Kulit ari berfungsi mencegah masuknya bibit penyakit dan mencegah penguapan air dari dalam tubuh.
b. Kelenjar keringat berfungsi menghasilkan keringat
c. Lapisan lemak berfungsi menghangatkan tubuh
d. Otot penggerah rambut berfungsi mengatur gerakan rambut
e. Pembuluh darah berfungsi mengalirkan darah keseluruh tubuh.